Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah Dan Limbah (Level 4)

Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah Dan Limbah (Level 4)

Standar kompetensi pada Level 4 menjamin bahwa praktisi memiliki keterampilan dasar yang kuat untuk menjalankan tugas operasional pembangunan fasilitas sanitasi secara sistematis. Kompetensi utama meliputi:

  • Penyiapan dan Pemasangan Lapis Kedap: Keterampilan dalam membantu proses penghamparan material pelapis (liner) dan penyiapan tanah dasar agar siap menerima lapisan pelindung lingkungan.
  • Pemasangan Pipa dan Saluran Limbah Dasar: Kemahiran dalam menyambung dan meletakkan pipa-pipa pengumpul limbah atau lindi sesuai dengan tanda-tanda elevasi yang telah ditetapkan oleh tim survei.
  • Pekerjaan Pembesian dan Pengecoran Sederhana: Pelaksanaan perakitan besi tulangan dan pengecoran untuk struktur pembantu seperti bak kontrol, saluran drainase, dan fasilitas pengolahan sederhana.
  • Kedisiplinan K3 dan Kebersihan Area Kerja: Kepatuhan dalam penggunaan peralatan keselamatan kerja yang spesifik untuk area limbah serta menjaga kerapihan alat dan material di lokasi proyek guna mencegah kecelakaan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan D2: Tanpa syarat minimal pengalaman tambahan yang disebutkan secara spesifik.
  • Lulusan D1 / SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pelaksanaan Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah.
  • Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang terkait.
  • Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang terkait.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana pada jenjang Level 4 wajib menguasai 3 unit kompetensi utama, yaitu:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melaksanakan Pembuatan Fasilitas Perlindungan Lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  3. Menyusun Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Unduh : SKKNI 29-2023