Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran operasional untuk menjalankan instruksi kerja konstruksi sanitasi dengan akurat. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Lapis Dasar Kedap (Lining System): Keterampilan dalam melakukan persiapan tanah dasar dan membantu pemasangan material pelapis (seperti geomembran atau lempung kompak) guna memastikan kolam atau sel sampah tidak bocor.
- Konstruksi Jaringan Drainase Lindi & Limbah: Ketangkasan dalam pemasangan pipa-pipa pengumpul limbah cair sesuai dengan elevasi dan kemiringan yang direncanakan agar aliran limbah mengalir lancar menuju unit pengolahan.
- Pekerjaan Struktur Beton Fasilitas Sanitasi: Pelaksanaan pengecoran dan penulangan untuk bangunan penunjang, seperti bak kontrol, dinding penahan sampah, dan landasan operasional alat berat.
- Penerapan Disiplin K3 di Area Limbah: Kepatuhan ketat terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur keselamatan kerja, mengingat area konstruksi limbah memiliki risiko biologis dan gas yang spesifik.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, atau Teknik Kimia dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut,:
- D3: Tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik (langsung dari pendidikan yang relevan).
- D2: Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang terkait.
- D1 / SMK Plus: Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait.
- SMK: Pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait.
- SMA: Pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang terkait.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan skema sertifikasi, terdapat 4 unit kompetensi utama yang wajib dikuasai oleh seorang Pelaksana Level 5 di bidang ini:
- Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Melaksanakan Pembuatan Fasilitas Perlindungan Lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Menyusun Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Fasilitas Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Unduh : SKKNI 29-2023