Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola detail pelaksanaan pada fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir. Kompetensi utama meliputi:
- Pengawasan Pemasangan Lapisan Kedap (Liner): Keahlian dalam memantau pemasangan lapisan tanah liat dan geomembran guna memastikan tidak ada kebocoran yang dapat mencemari air tanah.
- Monitoring dan Pengaliran Lindi: Kemampuan teknis dalam mengawasi kinerja pipa-pipa pengumpul lindi dan memastikan aliran menuju instalasi pengolahan (IPAL) berjalan lancar tanpa penyumbatan.
- Pengukuran dan Pelaporan Volume Sampah: Ketangkasan dalam melakukan perhitungan ritase dan estimasi volume timbunan harian guna mendukung manajemen kapasitas sel landas sani.
- Implementasi Prosedur K3 dan Lingkungan: Memastikan penggunaan APD yang tepat di area berisiko tinggi (biogas) serta menjalankan protokol kebersihan alat berat dan kendaraan angkut secara rutin.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:
- Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, atau Arsitektur Lanskap.
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pada program studi tersebut di atas, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Teknik Bangunan Persampahan (TPA).
- Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda Teknik Bangunan Persampahan (TPA) wajib menguasai 4 unit kompetensi utama, yaitu:
- Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melakukan Pekerjaan Persiapan Bangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Mengawasi Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Mengendalikan Pekerjaan Fasilitas Perlindungan Lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Unduh : SKKNI 29-2023