Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Bangunan Persampahan (TPA)

Ahli Madya Teknik Bangunan Persampahan (TPA)

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Madya menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk melakukan validasi desain dan pengawasan operasional pada fasilitas pengolahan sampah terpadu. Kompetensi utama meliputi:

  • Validasi Struktur Sel Landas Sani: Kemampuan mengevaluasi desain lapisan kedap (liner system), stabilitas lereng timbunan sampah, dan rencana pengembangan sel baru guna optimalisasi kapasitas tampung TPA.
  • Optimasi Sistem Pengolahan Lindi (IPAL): Keahlian dalam mengawasi dan memvalidasi efektivitas sistem sirkulasi serta pengolahan air sampah (lindi) agar parameter buangan tetap aman bagi ekosistem air tanah.
  • Manajemen Gas dan Energi Terbarukan: Kemampuan merancang dan mengelola jaringan penangkapan gas metana untuk mitigasi risiko kebakaran/ledakan serta potensi pemanfaatan gas sebagai sumber energi alternatif.
  • Pengawasan Dampak Lingkungan & Monitoring: Manajemen prosedur pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, dan tanah) di sekitar area TPA serta penyusunan strategi mitigasi dampak jangka panjang.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, atau Arsitektur Lanskap dengan kriteria pengalaman sebagai berikut,:

  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Teknik Bangunan Persampahan (TPA).
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Teknik Bangunan Persampahan (TPA).
  • Lulusan Magister (S2) / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Melampirkan fotokopi ijazah yang relevan (tanpa syarat minimal tahun pengalaman tambahan yang disebutkan secara spesifik).
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 5 unit kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang Ahli Madya pada jabatan ini:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melakukan Pekerjaan Persiapan Bangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  3. Mengawasi Pekerjaan Fasilitas Umum dan Penunjang Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  4. Mengendalikan Pekerjaan Fasilitas Perlindungan Lingkungan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
  5. Menyusun Laporan Pengendalian Pekerjaan Prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Unduh : SKKNI 29-2023