Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan (Level 5)

Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan (Level 5)

Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran operasional untuk menjalankan instruksi kerja pemeliharaan dengan benar dan aman. Kompetensi utama meliputi:

  • Pelaksanaan Pembersihan & Proteksi Material: Kemampuan melakukan pembersihan karat, pengampelasan, serta aplikasi pelapisan ulang (coating) pada struktur baja guna mencegah kerusakan lebih lanjut akibat air laut.
  • Perawatan Komponen Tambat & Sandar: Keahlian teknis dalam melakukan pengecekan dan pelumasan pada perangkat dermaga seperti fender dan bollard agar tetap berfungsi optimal saat melayani kapal.
  • Perbaikan Minor Infrastruktur: Ketangkasan dalam menangani retakan kecil pada perkerasan beton atau kerusakan pada fasilitas penunjang pelabuhan sesuai dengan spesifikasi teknis yang diberikan.
  • Penerapan Prosedur Keselamatan (K3) Lapangan: Kedisiplinan dalam menggunakan alat pelindung diri (APD) dan peralatan kerja di area berisiko tinggi (dekat air atau alat berat) untuk menjamin keselamatan diri dan rekan kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja minimal sebagai berikut:

  • Lulusan D3 (Teknik Sipil atau Teknik Kelautan).
  • Lulusan D2 (Teknik Sipil atau Teknik Kelautan): Pengalaman minimal 4 tahun.
  • Lulusan D1 / SMK Plus (Teknik Sipil atau Teknik Kelautan): Pengalaman minimal 8 tahun.
  • Lulusan SMK: Pengalaman minimal 10 tahun.
  • Lulusan SMA: Pengalaman minimal 12 tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Perawatan Fasilitas Pelabuhan Level 5 wajib menguasai 16 unit kompetensi sebagai berikut:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan SMK3-L pada Kegiatan Perawatan Fasilitas Pelabuhan.
  2. Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Menginventarisasi Data dan Perlengkapan Fasilitas Pelabuhan.
  4. Membuat Jadwal dan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan.
  5. Melakukan Investigasi Struktur.
  6. Melakukan Evaluasi dan Penilaian Hasil Investigasi Struktur.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Penumpukan.
  8. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Gudang.
  9. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Terminal Penumpang.
  10. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Dermaga.
  11. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Trestle.
  12. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Causeway.
  13. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Lapangan Penumpukan.
  14. Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Penahan Gelombang.
  15. Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran.
  16. Membuat Laporan Pengawasan.

Unduh : SKKNI 234-2019