Standar kompetensi pada Level 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola operasional pemeliharaan secara sistematis. Kompetensi utama dalam bidang ini meliputi:
- Inspeksi Kondisi Fasilitas (Condition Assessment): Kemampuan melakukan pemantauan rutin terhadap struktur dermaga, fender, dan bollard untuk mengidentifikasi tanda-tanda kerusakan seperti keretakan beton atau keausan perangkat tambat.
- Manajemen Proteksi Korosi: Keahlian dalam memantau dan memelihara sistem perlindungan katodik serta pengecatan spesialis maritim guna menghambat laju korosi pada struktur baja bawah air.
- Pelaksanaan Perbaikan Minor & Rehabilitasi: Penguasaan teknik perbaikan beton (concrete repair) dan penggantian komponen fasilitas pelabuhan yang rusak dengan metode yang tidak mengganggu jadwal sandar kapal.
- Pelaporan & Administrasi Pemeliharaan: Penyusunan jadwal perawatan berkala (preventive maintenance) serta pendokumentasian historis kondisi aset untuk mendukung pengambilan keputusan manajerial.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon sertifikasi wajib memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Perawatan Fasilitas Pelabuhan sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Kelautan): Dapat mengajukan tanpa syarat minimal tahun pengalaman tertentu,.
- D3 (Teknik Sipil atau Teknik Kelautan): Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
- D2 (Teknik Sipil atau Teknik Kelautan): Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
- D1 (Teknik Sipil atau Teknik Kelautan): Pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensinya:
1. Kompetensi Dasar dan Analisis Data
- Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Perawatan Fasilitas Pelabuhan.
- Melaksanakan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Menginventarisasi Data dan Perlengkapan Fasilitas Pelabuhan.
- Menganalisis Hasil Inventarisasi Data dan Perlengkapan Fasilitas Pelabuhan.
- Membuat Jadwal dan Rencana Perawatan dan Pemeliharaan.
- Melakukan Investigasi Struktur.
- Melakukan Evaluasi dan Penilaian Hasil Investigasi Struktur.
- Melakukan Perencanaan Penggunaan Fasilitas Pelabuhan Sebelum Perawatan dan Perbaikan.
2. Kompetensi Perencanaan Perawatan
- Merencanakan Perawatan Dermaga dan Trestle.
- Merencanakan Perawatan Causeway dan Lapangan Penumpukan.
- Merencanakan Perawatan Gudang dan Terminal Penumpang.
- Merencanakan Perawatan Penahan Gelombang.
3. Kompetensi Pelaksanaan Pemeliharaan
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Dermaga.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Trestle.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Causeway.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Penumpukan.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Gudang.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Terminal Penumpang.
4. Kompetensi Pelaksanaan Perawatan
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Dermaga.
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Trestle.
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Causeway.
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Lapangan Penumpukan.
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Gudang.
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Terminal Penumpang.
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Penahan Gelombang.
Umduh : SKKNI 234-2019