Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola operasional harian dan melakukan analisis data pada proyek infrastruktur dermaga. Kompetensi utama meliputi:
- Survei & Pengumpulan Data Hidro-Oseanografi: Kemampuan dalam melakukan pengukuran dasar pasang surut, kedalaman laut (batimetri), dan pengamatan arus untuk mendukung kelancaran proses konstruksi.
- Pengawasan Pekerjaan Struktur Bawah Air: Keahlian dalam memantau secara detail proses pemancangan tiang (piling) dan pemasangan tulangan beton di area pasang surut sesuai dengan gambar kerja (shop drawings).
- Kendali Mutu Material & Administrasi Teknik: Manajemen dokumentasi hasil uji material maritim dan penyusunan laporan harian serta mingguan mengenai kemajuan fisik dan kualitas pekerjaan di lapangan.
- Penerapan Prosedur K3 Konstruksi Maritim: Memastikan setiap regu kerja mematuhi standar keselamatan khusus di lingkungan perairan guna mencegah kecelakaan kerja dan meminimalkan gangguan lingkungan.
Sebagai tenaga ahli yang tersertifikasi melalui TUK Krida Gamana Bandung, seorang Ahli Muda divalidasi memiliki kapasitas teknis yang handal untuk mengawal kualitas dan keamanan pada pelaksanaan proyek pembangunan dermaga.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Kelautan.
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Kelautan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Dermaga.
- Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Berikut adalah rincian mengenai unit kompetensi Ahli Muda Teknik Dermaga
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda Teknik Dermaga wajib menguasai 16 unit kompetensi, yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan:
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Mendesain Lay Out Dermaga.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Dermaga.
- Melakukan Perhitungan Detail Desain Struktur Dermaga.
- Membuat Gambar Rencana Dermaga.
- Membuat Laporan dan Dokumentasi Pekerjaan.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Dermaga.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Tanah.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
- Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan.
- Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Tanah pada Konstruksi Dermaga.
- Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Beton pada Konstruksi Dermaga.
- Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemancangan pada Konstruksi Dermaga.
- Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Asesoris Dermaga.
- Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas, dan Waktu.
- Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran.
Unduh : SKKNI 2016-320