Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 4)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 4)

Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa pekerjaan fisik jalan dilakukan dengan efisiensi material yang tinggi dan hasil kerja yang memenuhi standar minimal kualitas jalan. Kompetensi utama meliputi:

  • Persiapan Lahan & Pembentukan Profil: Keahlian dalam melaksanakan pekerjaan galian dan timbunan sederhana guna membentuk profil badan jalan sesuai dengan patok ukur yang telah disediakan oleh tim surveyor.
  • Pelaksanaan Hamparan Perkerasan: Keterampilan dalam membantu proses penghamparan agregat atau campuran aspal secara manual/mekanis guna memastikan kerataan awal permukaan sebelum dipadatkan oleh alat berat.
  • Pemasangan Drainase & Bahu Jalan: Ketangkasan dalam melaksanakan pembangunan saluran samping (drainase) dan perkerasan bahu jalan guna melindungi badan jalan dari gerusan air permukaan.
  • Kedisiplinan K3 & Lingkungan: Kemampuan dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja secara konsisten di area proyek, termasuk pemasangan barikade dan rambu sementara demi keamanan kru dan pengguna jalan sekitar.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut di bidang Pekerjaan Jalan:

  • Lulusan D2.
  • Lulusan D1 / SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
  • Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Berikut adalah rincian unit kompetensinya:

Unit Kompetensi Dasar dan Persiapan:

  1. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3-L).
  2. Menerapkan komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.

Unit Kompetensi Pelaksanaan Teknis:

  1. Melaksanakan pekerjaan drainase.
  2. Melaksanakan pekerjaan tanah.
  3. Melaksanakan pekerjaan perkerasan berbutir.
  4. Melaksanakan pekerjaan perkerasan aspal.

Unit Kompetensi Pemasangan Perlengkapan Jalan:

  1. Menggunakan Perlengkapan dan Menyiapkan Peralatan Kerja Pemasangan Perlengkapan Jalan.
  2. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Rambu Lalu Lintas.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Marka Jalan.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
  5. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ).

Unit Kompetensi Pemeliharaan Jalan:

  1. Pemeliharaan Jalan Bagian Jalur dan/atau Lajur Lalu Lintas.
  2. Pemeliharaan Bahu Jalan.
  3. Pemeliharaan Drainase Jalan.
  4. Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan.
  5. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.
  6. Pemeliharaan Landscape Jalan, Rumija, dan Ruwasja.

Unduh : SKKNI 145–2024 SKKNI 192-2021 SKKNI 57-2021