Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa pekerjaan fisik jalan dilaksanakan dengan akurasi teknis guna menghindari pemborosan material dan kegagalan struktur dini. Kompetensi utama meliputi:

  • Pengawasan Pekerjaan Tanah & Lapis Pondasi: Keahlian dalam memandu pekerjaan galian dan timbunan, serta memastikan pemadatan lapis pondasi agregat mencapai nilai kepadatan yang disyaratkan.
  • Pengendalian Geometri & Elevasi: Keterampilan dalam mengawasi pemasangan patok-patok elevasi guna menjaga kemiringan melintang (crossfall) dan kelandaian jalan agar sistem drainase permukaan berfungsi sempurna.
  • Supervisi Hamparan Aspal/Beton: Ketelitian dalam mengawasi suhu material aspal saat dihamparkan dan dipadatkan, serta memastikan sambungan (joint) perkerasan dikerjakan dengan rapi dan kuat.
  • Pelaporan Progres & Opname Lapangan: Kemampuan dalam menghitung volume harian hasil pekerjaan dan menyusun dokumentasi teknis lapangan sebagai dasar laporan kemajuan proyek yang akurat.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, atau Rekayasa Sistem Transportasi Jalan dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • Lulusan D3: Terbuka bagi lulusan program studi relevan tersebut.
  • Lulusan D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
  • Lulusan D1 / SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
  • Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
  • Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 5) wajib menguasai 20 unit kompetensi yang mencakup aspek persiapan, pelaksanaan teknis, pemasangan perlengkapan jalan, hingga pemeliharaan:

Kompetensi Umum:

  1. Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
  2. Menerapkan Komunikasi dan Kerja Sama di Tempat Kerja.

Pelaksanaan Teknis Konstruksi:

  1. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
  2. Melaksanakan Pekerjaan Drainase.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Tanah.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Berbutir.
  5. Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Aspal.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Perkerasan Beton Semen.
  7. Menggunakan Perlengkapan dan Menyiapkan Peralatan Kerja Pemasangan Perlengkapan Jalan.

Pemasangan Perlengkapan Jalan:

  1. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Rambu Lalu Lintas.
  2. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Marka Jalan.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
  4. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ).
  5. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Pagar Pengaman/Guardrail.

Pemeliharaan Jalan:

  1. Pemeliharaan Jalan Bagian Jalur dan/atau Lajur Lalu Lintas.
  2. Pemeliharaan Bahu Jalan.
  3. Pemeliharaan Drainase Jalan.
  4. Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan.
  5. Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.
  6. Pemeliharaan Landscape Jalan, Rumija dan Ruwasja.

Unduh : SKKNI 145–2024 SKKNI 192-2021 SKKNI 57-2021