Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa seorang pelaksana mampu mengelola siklus pekerjaan jalan dengan koordinasi yang solid dan pengawasan teknis yang ketat. Kompetensi utama meliputi:
- Manajemen Operasional Alat Berat: Keahlian dalam mengatur ritme kerja alat pemadatan (rollers), penghampar (paver), hingga armada logistik (dump truck) guna menghindari antrean yang menghambat suhu aspal.
- Pengaturan Alur Kerja Site: Keterampilan dalam mengoordinasikan jadwal penyiapan badan jalan dengan kesiapan material dari Asphalt Mixing Plant (AMP) atau Batching Plant.
- Supervisi Teknis Pemasangan: Kemampuan memantau ketelitian tim dalam menjaga elevasi, kemiringan melintang (crossfall), dan kerapian sambungan perkerasan jalan.
- Kepemimpinan Lapangan & K3: Kedisiplinan dalam memastikan seluruh pekerja mematuhi metode kerja yang aman dan memastikan manajemen lalu lintas di area proyek tetap lancar selama pekerjaan berlangsung.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Rekayasa Sistem Transportasi Jalan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan dengan ketentuan pengalaman sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Terbuka bagi lulusan program studi terkait.
- D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
- D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
- D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pekerjaan Jalan.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (Level 6) wajib menguasai 23 unit kompetensi yang mencakup aspek teknis, manajerial, hingga pemeliharaan:
- Umum & Persiapan: Menerapkan K3-L, komunikasi dan kerjasama di tempat kerja, serta melaksanakan pekerjaan persiapan.
- Pelaksanaan Konstruksi: Melaksanakan pekerjaan drainase, tanah, perkerasan berbutir, aspal, dan beton semen.
- Perlengkapan & Lalu Lintas: Mengendalikan pemasangan perlengkapan jalan (APILL, APJ, guardrail), pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, serta memeriksa dan melaporkan hasilnya.
- Survei & Pemeliharaan: Melaksanakan survei global/umum jalan serta pemeliharaan pada berbagai bagian jalan seperti jalur lalu lintas, bahu jalan, drainase, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, hingga landscape.
- Serah Terima: Melaksanakan penyerahan pertama dan kedua hasil pekerjaan.
Unduh : SKKNI 145–2024 SKKNI 192-2021 SKKNI 57-2021