Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengelola mutu pekerjaan jalan secara akuntabel dan sistematis. Kompetensi utama meliputi:
- Verifikasi & Kendali Mutu Material: Keahlian dalam memvalidasi kelayakan material (agregat, aspal, beton) melalui pemeriksaan hasil uji laboratorium agar sesuai dengan Job Mix Formula (JMF).
- Pengawasan Tahapan Konstruksi: Kapabilitas dalam mengawasi proses pemadatan tanah dasar (subgrade), penghamparan lapis pondasi, hingga pengaspalan (hotmix) untuk memastikan suhu dan kepadatan yang optimal.
- Pengendalian Dimensi & Geometrik: Ketelitian dalam mengontrol ketebalan lapisan perkerasan, kemiringan melintang, dan elevasi jalan guna menjamin sistem drainase permukaan berfungsi sempurna.
- Manajemen Dokumentasi Teknis: Kemampuan dalam menyusun laporan harian, mingguan, dan data pendukung back-up volume sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan yang transparan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, mencakup bidang Teknik Sipil, Arsitektur, Teknik Lingkungan, Teknik Geodesi, Planologi, Teknik Kelautan, PWK, Teknik Geologi, Teknik Material, Teknik Transportasi, atau Teknik Mesin. Kriteria pengalamannya adalah sebagai berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi: Terbuka bagi lulusan program studi terkait tersebut.
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Jalan.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Tambahan: Fotokopi KTP, pas foto 3×4, dan bukti dokumen ASN (bagi Aparatur Sipil Negara).
Unit Kompetensi
Seorang Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jalan wajib menguasai 7 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK).
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi.
- Menerapkan Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas.
- Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
- Mengendalikan Peralatan dan Logistik.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan.
- Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan.
Unduh : SKKNI 371-2013