Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Keselamatan Jalan

Ahli Muda Keselamatan Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan operasional untuk mengevaluasi elemen keselamatan jalan secara sistematis dan akurat. Kompetensi utama meliputi:

  • Survei & Inventarisasi Fasilitas Jalan: Keahlian dalam melakukan pendataan kondisi rambu, marka, pagar pengaman (guardrail), dan penerangan jalan umum (PJU) untuk memastikan fungsinya tetap optimal.
  • Pengumpulan Data Blackspot: Kapabilitas dalam mengumpulkan dan mengolah data kecelakaan serta melakukan survei inventarisasi jalan pada lokasi-lokasi rawan guna mendukung analisis tim senior.
  • Supervisi Pemasangan Perlengkapan Jalan: Ketelitian dalam mengawasi pelaksanaan pemasangan perlengkapan jalan di lapangan agar sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis perhubungan/bina marga.
  • Pemeriksaan Geometrik Sederhana: Kemampuan melakukan pengecekan visual dan teknis terhadap jarak pandang, kelandaian, dan tikungan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:

  • Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil, Teknik Transportasi, atau Rekayasa Sistem Transportasi Jalan.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pada program studi tersebut dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Keselamatan Jalan.
  • Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda Keselamatan Jalan wajib menguasai 6 unit kompetensi utama berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan.
  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) Pada Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan.
  • Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  • Melakukan Inventarisasi Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru.
  • Menganalisis Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru.
  • Membuat Laporan Akhir.

Unduh : SKKNI 324–2013