Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Teknik Jalan

Ahli Muda Teknik Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengelola operasional pembangunan jalan dengan akuntabilitas tinggi. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Pelaksanaan Konstruksi: Keahlian dalam mengarahkan pekerjaan galian, timbunan, serta penghamparan lapis pondasi dan permukaan (aspal/beton) sesuai dengan metode kerja yang benar.
  • Pengendalian Mutu Material (Quality Control): Kemampuan mengevaluasi hasil uji laboratorium dan lapangan (seperti uji sandcone, extraction, dan core drill) guna memastikan material memenuhi spesifikasi teknis.
  • Analisis & Setting Out Geometrik: Kapabilitas dalam menerapkan desain alinyemen horizontal dan vertikal di lapangan guna memastikan kelandaian dan tikungan jalan aman bagi pengguna.
  • Penyusunan Laporan Teknis & As-Built Drawing: Keterampilan dalam mendokumentasikan setiap tahapan pekerjaan menjadi laporan kemajuan dan gambar terlaksana yang akurat bagi pemilik proyek.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:

  • Pendidikan Profesi (Jenjang 7): Program Studi Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Rekayasa Sistem, Transportasi Jalan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Jenjang 7): Pada program studi yang sama dengan syarat memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Jalan.
  • Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda Teknik Jalan wajib menguasai 22 unit kompetensi yang mencakup tahap perencanaan awal, pelaksanaan, hingga pengawasan jalan:

  • Perencanaan & Studi: Mengendalikan survei pendahuluan (reconnaissance survey), melaksanakan pengumpulan data, serta melaksanakan studi kelaikan dan lingkungan.
  • Persiapan & Administrasi: Menyiapkan dokumen pengadaan, melakukan pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi, dan melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan konstruksi jalan.
  • Pelaksanaan Konstruksi: Melaksanakan pekerjaan drainase, tanah dan geosintetik, perkerasan (berbutir, beton semen, dan aspal/fleksibel), pekerjaan preventif, struktur jalan, hingga pekerjaan harian.
  • Pengawasan (Supervisi): Melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek di atas, mulai dari persiapan, administrasi, drainase, tanah, perkerasan, pekerjaan preventif, struktur, hingga pekerjaan harian.

Unduh : SKKNI 126-2021