Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Mandor Pemeliharaan Jalan

Mandor Pemeliharaan Jalan

Standar kompetensi Mandor Pemeliharaan Jalan, Jenjang 3. Menjamin bahwa tindakan perawatan jalan dilakukan sesuai dengan manual pemeliharaan standar guna memperpanjang usia layanan infrastruktur. Kompetensi utama meliputi:

  • Identifikasi & Klasifikasi Kerusakan Jalan: Keahlian dalam mengenali berbagai tipe kerusakan seperti lubang (pothole), retak buaya (alligator cracking), hingga amblas, serta menentukan prioritas penanganannya.
  • Koordinasi Kru & Manajemen Alat: Kemampuan dalam membagi tugas kepada pekerja, mengawasi penggunaan alat pelindung diri (APD), serta memastikan alat kerja (seperti baby roller atau stamper) dalam kondisi siap operasional.
  • Pelaksanaan Tambal Sulam (Patching) & Pembersihan: Keterampilan dalam mengarahkan teknik penggalian, pembersihan lubang, hingga penghamparan dan pemadatan aspal agar menyatu sempurna dengan perkerasan lama.
  • Pemeliharaan Drainase & Bahu Jalan: Ketangkasan dalam memastikan saluran samping jalan bebas dari sedimen dan sampah, serta memastikan bahu jalan rata guna menghindari genangan air yang merusak struktur aspal.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut di bidang Pemeliharaan Jalan:

  • D1 / SMK Plus.
  • SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun.
  • SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • Pendidikan Dasar: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Mandor Pemeliharaan Jalan wajib menguasai 6 unit kompetensi utama berikut:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3-L).
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan.
  4. Melakukan Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin (Routine Maintenance).
  5. Melakukan Pengawasan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala (Periodic Maintenance).
  6. Melakukan Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi (Urgent Maintenance).

Unduh : SKKNI 217–2023 SKKNI 192-2013