Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis dan manajerial untuk menghasilkan rancangan jalan yang presisi, fungsional, dan akuntabel. Kompetensi utama meliputi:
- Perancangan Tebal Perkerasan (Lentur & Kaku): Keahlian dalam melakukan perhitungan mekanistik-empiris untuk menentukan tebal lapis pondasi dan permukaan jalan berdasarkan prediksi beban kendaraan berat (Cumulative Equivalent Single Axle Load).
- Rekayasa Geometrik Jalan Lanjut: Kapabilitas dalam merancang alinyemen horizontal dan vertikal yang memenuhi standar keselamatan, jarak pandang, dan kenyamanan berkendara pada medan yang bervariasi.
- Manajemen Mutu & Konstruksi: Keterampilan dalam mengawasi pelaksanaan penghamparan aspal atau pengecoran beton (rigit), serta memastikan pengendalian mutu material di lapangan sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga.
- Penyusunan Program Preservasi Jalan: Otoritas dalam melakukan evaluasi kondisi fungsional dan struktural jalan (seperti analisis nilai IRI dan SDI) guna menentukan strategi pemeliharaan rutin, berkala, atau rehabilitasi.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Rekayasa Sistem Transportasi Jalan, atau Pendidikan Teknik Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
- Magister (S2) / Magister Terapan / Spesialis 1: Lulusan pada program studi terkait tersebut.
- Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Keahlian Teknik Jalan.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Teknik Jalan.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya Teknik Jalan wajib menguasai 27 unit kompetensi yang mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan jalan:
- Perencanaan & Studi: Mengendalikan survei pendahuluan, pengumpulan data, studi kelaikan dan lingkungan, perencanaan geometrik, perkerasan jalan, drainase, dinding penahan tanah, serta bangunan pelengkap jalan.
- Persiapan & Administrasi: Menyiapkan dokumen pengadaan, melakukan persiapan konstruksi, dan melaksanakan administrasi pelaksanaan konstruksi jalan.
- Pelaksanaan Konstruksi: Melaksanakan pekerjaan drainase, tanah dan geosintetik, perkerasan (berbutir, beton semen, dan aspal), pekerjaan preventif, struktur jalan, hingga pekerjaan harian.
- Pengawasan (Supervisi): Melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek di atas, mulai dari persiapan, administrasi, drainase, tanah, perkerasan, pekerjaan preventif, struktur, hingga pekerjaan harian.
Unduh : SKKNI 126-2021