Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Keselamatan Jalan

Ahli Utama Keselamatan Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi kelaikan teknis jalan dari perspektif pencegahan kecelakaan. Kompetensi utama meliputi:

  • Audit Keselamatan Jalan (Road Safety Audit): Otoritas dalam melakukan pemeriksaan teknis pada tahap perencanaan, desain, konstruksi, hingga masa operasional jalan untuk mengidentifikasi potensi bahaya.
  • Analisis Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan (Blackspot): Keahlian dalam melakukan investigasi mendalam terhadap data kecelakaan dan merumuskan solusi rekayasa pada titik-titik dengan tingkat fatalitas tinggi.
  • Rekayasa Geometrik & Fasilitas Keselamatan: Kapabilitas dalam memberikan fatwa teknis terhadap desain tikungan, kelandaian, dan persimpangan, serta pemilihan sistem pengamanan jalan (guardrail, crash cushion) yang efektif.
  • Perumusan Strategi & Kebijakan Keselamatan: Kemampuan strategis dalam menyusun rencana umum nasional keselamatan (RUNK) jalan dan memimpin koordinasi antar-lembaga dalam implementasi sistem transportasi aman.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, atau Rekayasa Sistem Transportasi Jalan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang Keselamatan Jalan.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Keselamatan Jalan.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Keselamatan Jalan.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Terbuka bagi lulusan pada bidang studi terkait.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Keselamatan Jalan wajib menguasai 8 unit kompetensi berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan.
  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) Pada Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan.
  • Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  • Melakukan Inventarisasi Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru.
  • Menganalisis Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru.
  • Mengevaluasi Hasil Survei Teknis Yang Dilakukan Di Lokasi Rawan Kecelakaan.
  • Membuat Rekomendasi Perbaikan Perencanaan Teknis Jalan.
  • Membuat Laporan Akhir.

Unduh : SKKNI 324-2013