Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran teknis untuk mengelola risiko keselamatan pada tahap operasional maupun konstruksi. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Audit Keselamatan Jalan (AKJ): Keahlian dalam melakukan pemeriksaan teknis secara detail terhadap kelaikan rambu, marka, pagar pengaman, dan geometri jalan pada jalan eksisting maupun rencana.
- Analisis & Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan: Kapabilitas dalam melakukan investigasi lapangan pada titik blackspot dan menyusun rekomendasi perbaikan teknis guna menurunkan angka kecelakaan secara signifikan.
- Desain Fasilitas Perlengkapan Jalan: Keterampilan dalam merancang tata letak perlengkapan jalan yang optimal, mulai dari sistem penerangan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga fasilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
- Inspeksi Keselamatan Jalan Berkala: Kemampuan manajerial dalam menyusun program inspeksi rutin guna memastikan seluruh aset keselamatan jalan dalam kondisi mantap dan berfungsi sesuai standar.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, atau Rekayasa Sistem Transportasi Jalan dengan ketentuan sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Keselamatan Jalan.
- Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang Keselamatan Jalan.
- Magister (S2) / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Terbuka bagi lulusan pada program studi terkait tersebut.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya Keselamatan Jalan wajib menguasai 7 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan.
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) Pada Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melakukan Inventarisasi Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru.
- Menganalisis Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru.
- Mengevaluasi Hasil Survei Teknis Yang Dilakukan Di Lokasi Rawan Kecelakaan.
- Membuat Laporan Akhir.
Unduh : SKKNI 324–2013