Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Jalan

Ahli Utama Teknik Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis multidisiplin untuk mengawal seluruh siklus hidup jalan, dari pra-desain hingga preservasi jangka panjang. Kompetensi utama meliputi:

  • Perencanaan Masterplan & Studi Kelayakan: Keahlian dalam menyusun desain makro jaringan jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan sistem logistik regional berbasis analisis lalu lintas tingkat lanjut.
  • Desain Perkerasan Jalan Berkinerja Tinggi: Kapabilitas dalam merancang inovasi campuran perkerasan lentur (flexible pavement) maupun kaku (rigid pavement) yang mampu menahan beban kendaraan berat dan cuaca ekstrem.
  • Audit Keselamatan & Kelayakan Jalan: Otoritas dalam melakukan evaluasi teknis terhadap geometrik jalan dan sistem drainase jalan guna memastikan risiko kecelakaan berada pada titik minimum.
  • Manajemen Aset & Preservasi Jalan: Kemampuan strategis dalam menentukan prioritas pemeliharaan jalan menggunakan sistem informasi geospasial dan analisis biaya siklus hidup (Life Cycle Cost Analysis).

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Transportasi, Rekayasa Sistem Transportasi Jalan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman minimal 8 tahun di bidang Teknik Jalan.
  • Pendidikan Profesi: Pengalaman minimal 7 tahun di bidang Teknik Jalan.
  • S2 / S2 Terapan / Spesialis 1: Pengalaman minimal 4 tahun di bidang Teknik Jalan.
  • Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2: Lulusan pada bidang studi terkait.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Teknik Jalan wajib menguasai paket kompetensi yang sangat luas, mencakup 29 unit kompetensi yang terbagi dalam beberapa fase pekerjaan:

  • Fase Perencanaan & Studi:
    • Mengendalikan survei pendahuluan (reconnaissance survey) dan pengumpulan data.
    • Melaksanakan studi kelaikan, analisis lingkungan, dan rekayasa lalu lintas.
    • Melakukan perencanaan teknis meliputi geometrik jalan, geoteknik, perkerasan jalan, drainase, dinding penahan tanah, serta bangunan pelengkap jalan.
  • Fase Pengadaan & Persiapan:
    • Menyiapkan dokumen pengadaan.
    • Melakukan persiapan konstruksi dan kegiatan administrasi pelaksanaan jalan.
  • Fase Pelaksanaan Konstruksi:
    • Melaksanakan pekerjaan drainase, tanah, geosintetik, serta berbagai jenis perkerasan (berbutir, beton semen, dan aspal/fleksibel).
    • Melaksanakan pekerjaan struktur jalan, pekerjaan preventif, hingga pekerjaan harian.
  • Fase Pengawasan (Supervisi):
    • Melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek konstruksi, mulai dari administrasi, drainase, pekerjaan tanah, perkerasan, hingga struktur dan pekerjaan harian.

Unduh : SKKNI 126-2021