KODE : SI041013 |
Skema GKK :161/KEP/SKEMA/2023 |
JABATAN KERJA : |
Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan |
Seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan sebuah jembatan berjalan sesuai dengan rencana, standar, dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Mereka adalah orang-orang yang berada di garis depan dalam mengawasi setiap tahap pembangunan jembatan, mulai dari persiapan hingga penyelesaian. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Jembatan |
Ahli |
7 |
SKKNI 2013 - 371 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
- Teknik Sipil;
- Teknik Geodesi;
- Teknik Geologi
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
- Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
- S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan (Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduate, masa berlaku SKK =1 Th) dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
- S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 2 Thn;
- Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Dan Etika Profesi
-
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Bidang Konstruksi
-
Menerapkan Pengendalian Dampak Lingkungan Dan Pengaturan Lalu Lintas
-
Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
-
Mengendalikan Peralatan Dan Logistik
-
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan
-
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan
|
|