KODE : SI042005 |
Skema GKK :27/KEP/SKEMA/2021 |
JABATAN KERJA : |
Pelaksana Pemeliharaan Jembatan |
Seorang profesional yang bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan jembatan agar tetap berfungsi dengan baik dan aman. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga infrastruktur vital ini agar bisa terus melayani masyarakat. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Jembatan |
Teknisi/Analis |
6 |
SKKNI 2015 - 195 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
- Teknik Sipil;
- Pendidikan Teknik Sipil/ Bangunan (Jenjang 6)
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
D3 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 4 Thn;
-
D2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;
-
D1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn;
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 6
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Pemeliharaan Jembatan
-
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
-
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Pemeliharaan Jembatan
-
Melakukan Survei Lapangan
-
Membuat Rencana Pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan
-
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
-
Membuat Jembatan Sementara
-
Melakukan Perbaikan Komponen Jembatan
-
Membuat Laporan Akhir Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
|
|