| KODE : SI041010 |
Skema GKK :82/KEP/SKEMA/2023 |
| JABATAN KERJA : |
| Ahli Rehabilitasi Jembatan |
| Seorang profesional di bidang teknik sipil yang memiliki keahlian khusus dalam mengevaluasi, merencanakan, dan melaksanakan perbaikan atau pemulihan struktur jembatan yang sudah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja. |
| KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
| Sipil |
Jembatan |
Ahli |
9 |
SKKNI 2015 - 093 |
| PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
|
|
| PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;
-
Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9
|
| SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan
-
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
-
Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan
-
Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan
-
Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan
-
Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
-
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan
-
Membuat Laporan Rekomendasi Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
|
|