KODE : SI041014 |
Skema GKK :158/KEP/SKEMA/2023 |
JABATAN KERJA : |
Ahli Muda Rehabilitasi Jembatan |
Seorang profesional di bidang teknik sipil yang memiliki keahlian khusus dalam mengevaluasi, merencanakan, dan melaksanakan perbaikan atau pemulihan struktur jembatan yang sudah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Jembatan |
Ahli |
7 |
SKKNI 2015 - 093 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan (Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduate, masa berlaku SKK =1 Th) dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 2 Thn;
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan
-
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
-
Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan
-
Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan
-
Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan
-
Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan
|
|