WEBMAIL
KODE : SI031012 Skema GKK :78/KEP/SKEMA/2023
JABATAN KERJA :
Ahli Utama Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan
Seorang profesional yang memiliki keahlian dan pengalaman sangat tinggi dalam bidang perawatan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan. Mereka berperan krusial dalam menjaga agar infrastruktur transportasi tetap berfungsi optimal, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Sipil Jalan Ahli 9 SKKNI 2015 - 112
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Teknik Sipil
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;

  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;

  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

  3. Melakukan Inventarisasi Data Kinerja Jalan, Kinerja Jembatan, Perlengkapan Jalan dan Perlengkapan Jembatan

  4. Menganalisis Hasil Inventarisasi Data Kinerja Jalan, Kinerja Jembatan, Perlengkapan Jalan dan Perlengkapan Jembatan

  5. Membuat Rencana Pelaksanaan Pemeliharaan

  6. Membuat Laporan Akhir Rencana Pelaksanaan Pemeliharaan

Jabatan Kerja
Subklasifikasi Jalan