WEBMAIL
KODE : SI041016 Skema GKK :156/KEP/SKEMA/2023
JABATAN KERJA :
Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan
Seorang profesional yang memiliki keahlian khusus dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menentukan penyebab kegagalan pada struktur bangunan seperti jalan layang dan jembatan. Keberadaan mereka sangat krusial dalam memastikan keselamatan masyarakat dan integritas infrastruktur.
KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Sipil Jalan Ahli 9 SKKNI 2022 - 057
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Teknik Sipil
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;

  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;

  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan PekerjaanMenerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

  2. Melakukan Pekerjaan Persiapan Penilaian Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan

  3. Menyusun Rencana Kerja

  4. Melakukan Pengujian Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan

  5. Menilai Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan

  6. Menghitung Kerugian Akibat Kegagalan Bangunan Jalan Layang dan Jembatan

  7. Menyusun Laporan

Jabatan Kerja
Subklasifikasi Jalan