KODE : SI013016 |
Skema GKK :76/KEP/SKEMA/2023 |
JABATAN KERJA : |
Tukang Kayu |
Seorang pekerja yang ahli dalam mengolah kayu untuk membuat, memperbaiki, atau memasang berbagai jenis konstruksi atau barang. Pekerjaan tukang kayu melibatkan keterampilan dalam memotong, merakit, menghaluskan, dan mengukir kayu |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Gedung |
Operator |
1 |
SKKNI 2015 - 085 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
TIDAK DIPERSYARATKAN |
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
PENDIDIKAN DASAR dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
NON PENDIDIKAN (dengan PBK) dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 2 Thn;
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 1
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja
-
Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik
-
Menyiapkan Proses Konstruksi Kayu
-
Membuat Komponen Bangunan
-
Memasang Perancah dan Bekisting Kayu
-
Memasang Rangka Plafon dan Penutup Plafon
-
Merakit Kuda-Kuda dan Memasang Rangka Atap
-
Memasang dan Menyetel Kusen, Daun Pintu dan Jendela
-
Merakit dan Memasang Tangga serta Railing dari Kayu
-
Memasang Lantai ParketMerakit dan Memasang Dinding Kayu
-
Melaksanakan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L), serta Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan
-
Merakit dan Memasang Konstruksi Lantai Kayu
|
|