KODE : SI093001 |
Skema GKK :38/KEP/SKEMA/2022 |
JABATAN KERJA : |
Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai |
Seorang profesional yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sungai, khususnya sungai-sungai berukuran sedang hingga kecil. Tugas utama mereka adalah menjaga agar sungai tetap berfungsi dengan baik, terhindar dari sedimentasi, erosi, dan kerusakan lainnya, serta memastikan kualitas air tetap terjaga. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Sungai dan Pantai |
Teknisi/Analis |
3 |
SKKNI 2015 - 087 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
D1/SMK PLUS dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
SMK dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 3 Thn;
-
SMA dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 4 Thn;
-
PENDIDIKAN DASAR dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 5 Thn;
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 3
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Melaksanakan Keselamatan, Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
-
Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja
-
Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
-
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk Pencegahan Kerusakan dan/atau Penurunan Fungsi Prasarana Sungai serta Penurunan Fungsi Sungai
-
Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan terhadap Kerusakan Prasarana Sungai serta Kerusakan Sungai
-
Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai
|
|