KODE : SI091001 |
Skema GKK :91/KEP/SKEMA/2023 |
JABATAN KERJA : |
Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai |
seorang profesional yang memiliki keahlian khusus dalam merancang dan merencanakan berbagai struktur serta tindakan untuk melindungi pantai dari bahaya erosi dan abrasi. Mereka adalah garda terdepan dalam upaya menjaga kelestarian wilayah pesisir dan melindungi aset-aset penting yang berada di dekat pantai. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Sungai dan Pantai |
Ahli |
9 |
SKKNI 2015 - 097 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
- Teknik Sipil;
- Teknik Pengairan
- Teknik Kelautan
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;
-
Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
-
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Pengamanan Pantai
-
Menyusun Kriteria Perencanaan Pengamanan Pantai
-
Membuat Pra Desain Pengamanan Pantai
-
Membuat Desain Pengamanan Pantai
-
Membuat Laporan Perencanaan Pengamanan Pantai
|
|