WEBMAIL
KODE : SKEMA - 008/LSPLPK- GTK/2023
JABATAN KERJA :
Supervisor K3 Konstruksi

Seorang tenaga teknis yang bertugas mengimplementasikan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan keselamatan kerja konstruksi, mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi tindakan korektif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi.

KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Manajemen Pelaksana Keselamatan Konstruksi Teknisi/ Analis 5 SKKNI 350–2014
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi (*)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • D3 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • D2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 4 Thn;

  • D1/SMK PLUS dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;

  • SMK dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;

  • SMU dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn;

  • Sertifikat Pelatihan LPK Gataksindo

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 5

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Melaksanakan Penerapan Peraturan Perundang-undangan di Bidang K3 Konstruksi

  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja Konstruksi

  3. Merencanakan Program Pengawasan

  4. Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengawasan

  5. Melaksanakan Kegiatan Pengawasan

  6. Melakukan Evaluasi Program Pengawasan

  7. Mengawasi Tindakan Perbaikan

  8. Membuat Laporan Pelaksanaan

Jabatan Kerja
Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi

*) Seluruh Jurusan/Pragram Studi Bidang Konstruksi meliputi: a. Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana Teknik (Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Pengairan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Desain Interior, Desain Praduk, Arsitek Lanskap, Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, Teknik Mesin, Teknik Elektra, Teknik Fisika, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Metalurgi, Teknik Metalurgi Dan Material}, Komputasi Konstruksi; Manajemen Konstruksi. b. Sarjana Pendidikan Teknik (Teknik Sipil/Bangunan, Teknik Mesin, Pendidikan Arsitektur /Teknik Arsitektur & Teknik Elektra) untuk Jenjang 6 (enam) dan jenjang 7 (tujuh).