KODE : | SKEMA - 008/LSPLPK- GTK/2023 | ||||
JABATAN KERJA : | |||||
Supervisor K3 Konstruksi | |||||
Seorang tenaga teknis yang bertugas mengimplementasikan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan keselamatan kerja konstruksi, mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi tindakan korektif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di proyek konstruksi. |
|||||
KLASIFIKASI | SUBKLASIFIKASI | KUALIFIKASI | JENJANG | SKKNI | |
Manajemen Pelaksana | Keselamatan Konstruksi | Teknisi/ Analis | 5 | SKKNI 350–2014 | |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : | |||||
|
|||||
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : | |||||
|
|||||
SKEMA KOMPETENSI : | |||||
|
*) Seluruh Jurusan/Pragram Studi Bidang Konstruksi meliputi: a. Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana Teknik (Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Pengairan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Desain Interior, Desain Praduk, Arsitek Lanskap, Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, Teknik Mesin, Teknik Elektra, Teknik Fisika, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Metalurgi, Teknik Metalurgi Dan Material}, Komputasi Konstruksi; Manajemen Konstruksi. b. Sarjana Pendidikan Teknik (Teknik Sipil/Bangunan, Teknik Mesin, Pendidikan Arsitektur /Teknik Arsitektur & Teknik Elektra) untuk Jenjang 6 (enam) dan jenjang 7 (tujuh).