WEBMAIL
KODE : SKEMA- 003/LSPLPK- GTK/2023
JABATAN KERJA :
Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
Seorang profesional dengan jenjang awal dalam karier keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di bidang konstruksi, yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan, memantau, dan melaporkan penerapan keselamatan kerja di proyek konstruksi skala kecil hingga menengah, di bawah bimbingan atau supervisi dari Ahli Madya atau Ahli Utama.
KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Manajemen Pelaksana Keselamatan Konstruksi Ahli 7 SKKNI 60-2022
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi (*)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan (Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduate, masa berlaku SKK =1 Th) dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 2 Thn;
  • Sertifikat Pelatihan LPK Gataksindo
  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7
SKEMA KOMPETENSI :
  1. Mengelola Penerapan Peraturan Perundang Undangan, Persyaratan, dan Standar terkait Sistem
  2. Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Undangan, Persyaratan, dan Standar terkait Sistem
  3. Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  4. Mengelola Kegiatan Komunikasi, Konsultasi dan Koordinasi Dalam Penerapan Sistem
  5. Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Budaya
  6. Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  7. Pengkajian/Perencanaan Konstruksi
  8. Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  9. Perancangan Konstruksi
  10. Mengelola Rencana Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  11. Mengelola Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pelaksanaan
  12. Mengelola Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi
  13. Mengelola Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
  14. Mengelola Program Mutu Konstruksi
  15. Mengelola Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
  16. Mengelola Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
  17. Mengelola Program Audit Internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  18. Melaksanakan Penyelidikan Kecelakaan Konstruksi
  19. Mengembangkan Manual, prosedur dan instruksi kerja keselamatan konstruksi
  20. Mengembangkan Pedoman Praktis Keselamatan Konstruksi
  21. Mengevaluasi Kegagalan Bangunan Aspek Keselamatan Konstruksi
  22. Mengelola Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Keselamatan Konstruksi
Jabatan Kerja
Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi

*) Seluruh Jurusan/Pragram Studi Bidang Konstruksi meliputi: a. Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana Teknik (Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Pengairan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Desain Interior, Desain Praduk, Arsitek Lanskap, Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, Teknik Mesin, Teknik Elektra, Teknik Fisika, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Metalurgi, Teknik Metalurgi Dan Material}, Komputasi Konstruksi; Manajemen Konstruksi. b. Sarjana Pendidikan Teknik (Teknik Sipil/Bangunan, Teknik Mesin, Pendidikan Arsitektur /Teknik Arsitektur & Teknik Elektra) untuk Jenjang 6 (enam) dan jenjang 7 (tujuh).