WEBMAIL
KODE : SI041010 Skema GKK :82/KEP/SKEMA/2023
JABATAN KERJA :
Ahli Rehabilitasi Jembatan
Seorang profesional di bidang teknik sipil yang memiliki keahlian khusus dalam mengevaluasi, merencanakan, dan melaksanakan perbaikan atau pemulihan struktur jembatan yang sudah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja.
KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Sipil Jembatan Ahli 9 SKKNI 2015 - 093
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Teknik Sipil
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;

  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;

  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan

  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

  3. Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan

  4. Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan

  5. Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan

  6. Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan

  7. Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan

  8. Membuat Laporan Rekomendasi Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan

Jabatan Kerja
Subklasifikasi Jembatan