WEBMAIL
KODE : SI041015 Skema GKK :157/KEP/SKEMA/2023
JABATAN KERJA :
Ahli Madya Rehabilitasi Jembatan
Seorang profesional di bidang teknik sipil yang memiliki keahlian khusus dalam mengevaluasi, merencanakan, dan melaksanakan perbaikan atau pemulihan struktur jembatan yang sudah mengalami kerusakan atau penurunan kinerja.
KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Sipil Jembatan Ahli 8 SKKNI 2015 - 093
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Teknik Sipil
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • Magister/ Magiser Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;

  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Rehabilitasi Jembatan

  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

  3. Melakukan Pekerjaan Persiapan Rehabilitasi Jembatan

  4. Melakukan Pemeriksaan Kerusakan Jembatan

  5. Melakukan Analisis Kerusakan Jembatan

  6. Membuat Rencana Pelaksanaan Rehabilitasi Jembatan

Jabatan Kerja
Subklasifikasi Jembatan