| KODE : SI011023 |
Skema GKK :106/KEP/SKEMA/2023 |
| JABATAN KERJA : |
| Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung |
| Seseorang profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam melakukan evaluasi teknis terhadap kegagalan suatu bangunan gedung. Kegagalan ini dapat mencakup kerusakan struktur, keruntuhan, atau ketidaksesuaian dengan fungsi yang direncanakan akibat desain, konstruksi, atau operasional yang tidak sesuai standar. Ahli ini bertanggung jawab untuk mengidentifikasi penyebab kegagalan, menilai dampaknya, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lanjutan. |
| KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
| Sipil |
Gedung |
Ahli |
9 |
SKKNI 2022 - 058 |
| PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
| Teknik Sipil; Arsitektur/Teknik Arsitektur |
| PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;
-
Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9
|
| SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Peraturan PerundangUndangan yang Terkait dengan Kegagalan Bangunan Gedung
-
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
-
Menerapkan Metodologi Investigasi Penilaian Kegagalan Bangunan Gedung
-
Melakukan Koordinasi dengan Para Pihak Terkait
-
Menerapkan Prinsip-Prinsip Kontrak Konstruksi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
-
Melakukan Survei Awal Penilaian Kegagalan Bangunan Gedung
-
Melakukan Penilaian Terperinci Kegagalan Bangunan Gedung
-
Membuat Laporan Hasil Penilaian Kegagalan Bangunan Gedung dan Rekomendasi
|
|