KODE : SI072001 |
Skema GKK :29/KEP/SKEMA/2022 |
JABATAN KERJA : |
Inspektur Bendungan Urukan |
Seorang profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan, kestabilan, dan umur pakai sebuah bendungan urukan. Bendungan urukan sendiri merupakan struktur buatan manusia yang dibangun dari material timbunan tanah atau batu untuk menahan aliran air. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Bendung dan Bendungan |
Teknisi/Analis |
6 |
SKKNI 2009 - 068 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
- Teknik Sipil;
- Teknik Pengairan;
|
- Teknik Geologi/Geoteknik;
- Teknik Mesin;
- Teknik Elektro
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
- S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
- D3 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 4 Thn;
- D2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;
- D1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn;
- Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 6
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Ketentuan Sistem Manajemen Mutu (SMM)
-
Mengidentifikasi dan menginterpretasi dokumen kontrak baik kontrak Konsultan maupun kontrak Kontraktor
-
Melakukan pengawasan pekerjaan persiapan
-
Melakukan pengawasan pekerjaan galian dan pekerjaan perbaikan pondasi
-
Melakukan pengawasan pekerjaan timbunan dan pekerjaan instrumentasi
-
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
|
|