Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis rekayasa dan kepemimpinan manajerial untuk mengawal integritas struktur bawah. Kompetensi utama meliputi:
- Desain Sistem Fondasi Kompleks: Keahlian dalam merancang fondasi dalam (bore pile/spun pile) untuk beban berat dan bangunan tinggi, termasuk analisis interaksi tanah-struktur (Soil-Structure Interaction).
- Analisis Stabilitas Lereng & Galian Dalam: Kapabilitas dalam memimpin perancangan sistem penahan tanah (retaining walls) dan teknik perkuatan lereng untuk mencegah longsoran pada proyek jalan tol maupun bendungan.
- Rekayasa Geoteknik Seismik: Kemampuan melakukan analisis likuifaksi dan respon dinamika tanah terhadap beban gempa guna memastikan ketahanan infrastruktur strategis di zona aktif tektonik.
- Audit & Review Desain Geoteknik: Otoritas dalam melakukan verifikasi terhadap model numerik dan parameter tanah yang digunakan oleh konsultan perencana guna memastikan faktor keamanan (SF) terpenuhi.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan ketentuan sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Geoteknik.
- Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Geoteknik.
- S2 / S2 Terapan / Spesialis 1: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Geoteknik.
- Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2: Terbuka bagi lulusan baru (tanpa syarat minimal tahun pengalaman).
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Ahli Utama Geoteknik wajib menguasai 21 unit kompetensi yang mencakup aspek manajerial, perencanaan, hingga teknis khusus:
- Manajemen & Kajian: Menerapkan peraturan pelaksanaan, mengkaji dokumen kontrak, menyiapkan data sekunder, dan menyusun program kebutuhan parameter tanah.
- Pengendalian Uji: Mengendalikan uji lapangan, uji laboratorium, serta pekerjaan pemadatan tanah.
- Analisis Tanah: Menentukan sifat indeks, klasifikasi tanah, sifat mekanis tanah, serta membuat ground model.
- Perencanaan Fondasi & Lereng: Merencanakan fondasi dangkal, fondasi dalam, sistem penahan tanah (sederhana & kompleks), serta menentukan stabilitas lereng pada tanah normal maupun khusus.
- Teknis Khusus: Melaksanakan pengamatan air tanah, menentukan parameter tanah pada konstruksi khusus, serta merencanakan dan melaksanakan pekerjaan geoteknik dengan teknik khusus.
Berikut adalah rincian unit kompetensinya:
Manajemen dan Perencanaan Awal:
- Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik.
- Mengkaji Dokumen Kontrak.
- Menyiapkan Data Sekunder.
- Menyusun Program Kebutuhan Parameter Tanah.
Pengujian dan Analisis Tanah:
- Mengendalikan Uji Lapangan.
- Mengendalikan Uji Laboratorium.
- Menentukan Sifat Indeks dan Klasifikasi Tanah.
- Menentukan Sifat Mekanis Tanah.
- Membuat Ground Model berdasarkan Uji Lapangan dan Laboratorium.
- Menentukan Parameter Tanah Khusus.
- Melaksanakan Pekerjaan Pengamatan Air Tanah.
Perencanaan Infrastruktur Geoteknik:
- Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah.
- Merencanakan Fondasi Dangkal.
- Merencanakan Fondasi Dalam.
- Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana.
- Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal.
- Merencanakan Sistim Penahan Tanah Kompleks.
- Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Khusus.
Pekerjaan Geoteknik Khusus:
- Menentukan Parameter Tanah pada Konstruksi Khusus.
- Merencanakan Pekerjaan Dengan Teknik Khusus.
- Melakukan Pekerjaan Geoteknik Khusus.
Unduh : SKKNI 305–2016