Standar kompetensi Surveyor Terestris menjamin bahwa proses pengambilan data lapangan dilakukan dengan metodologi yang benar serta peralatan yang terkalibrasi secara standar. Kompetensi utama meliputi:
- Pengoperasian Instrumen Geodesi: Kemahiran dalam menggunakan Total Station, Theodolite, dan Automatic Level (Sipat Datar) untuk mengukur sudut, jarak, dan perbedaan tinggi secara presisi.
- Survei Berbasis Satelit (GNSS): Keterampilan dalam menggunakan teknologi GPS/GNSS untuk penentuan posisi koordinat absolut maupun relatif dengan tingkat akurasi milimeter hingga sentimeter.
- Pemetaan Detil & Situasi: Kemampuan melakukan pengambilan data objek alam (seperti kontur tanah dan sungai) serta objek buatan manusia (seperti jalan dan bangunan) untuk menghasilkan peta topografi yang komprehensif.
- Pengolahan Data & Sketsa Lapangan: Ketangkasan dalam mendokumentasikan hasil ukuran ke dalam buku ukur dan mengolahnya menjadi draft peta digital yang siap diintegrasikan ke dalam sistem CAD atau SIG.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Terbuka bagi lulusan baru tanpa syarat minimal tahun pengalaman tertentu dalam dokumen persyaratan dasar.
- D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Survey Terestris.
- D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Survey Terestris.
- D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Survey Terestris.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Surveyor Terestris wajib menguasai 10 unit kompetensi berikut:
- Melakukan Komunikasi K3.
- Mengelola Tim Kerja.
- Menentukan Titik dan Desain Jaring Pengukuran Global Navigation Satellite System (GNSS) Statik.
- Mengolah Data Kerangka Dasar Horizontal dan Vertikal.
- Melakukan Pembuatan Peta Situasi Hasil Pengukuran.
- Mengolah Data GNSS Statik.
- Melakukan Konversi Antar Format File Data Hasil Pengukuran untuk Pengolahan Data.
- Membuat Laporan Hasil Pengukuran.
- Melakukan Kontrol Kualitas.
- Melakukan Transformasi Sistem Koordinat.
Unduh : SKKNI 172-2020 SKKNI 38 -2019