Standar kompetensi Surveyor Rekayasa menjamin bahwa setiap tahap pembangunan dikawal dengan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kompetensi utama meliputi:
- Stake-Out & Mark-Out Konstruksi: Keahlian dalam memindahkan titik koordinat desain dari model digital (BIM/CAD) ke titik fisik di lapangan guna memandu tim pelaksana dan alat berat.
- Monitoring Elevasi & Kelurusan: Kemampuan melakukan kontrol vertikal dan horizontal secara periodik untuk memastikan struktur tidak mengalami kemiringan atau penurunan di luar batas toleransi.
- Perhitungan Volume Kerja (As-Built Survey): Keterampilan dalam melakukan pengukuran akhir pasca-konstruksi guna menghitung volume material yang digunakan sebagai dasar laporan progres dan penagihan proyek.
- Deteksi Deformasi Struktur: Kapabilitas dalam memantau pergerakan struktur bangunan atau tanah di sekitar area proyek untuk mendeteksi potensi bahaya keruntuhan secara dini.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik dalam persyaratan dasar.
- D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Survey Rekayasa.
- D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Survey Rekayasa.
- D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang Survey Rekayasa.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Surveyor Rekayasa wajib menguasai 10 unit kompetensi berikut:
- Melakukan Komunikasi K3.
- Merencanakan Kegiatan Pengukuran Rekayasa.
- Mengelola Tim Kerja.
- Membaca Detail Engineering Design.
- Melakukan Stake Out Titik di Lapangan dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction.
- Melaksanakan Pemindaian Laser Secara Terestris.
- Menghitung Luas Permukaan dan Volume Hasil Pengukuran.
- Membuat Laporan Hasil Pengukuran.
- Melakukan Kontrol Kualitas.
- Melakukan Transformasi Sistem Koordinat.
Unduh : SKKNI 172-2020 SKKNI 38 -2019