Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Survei Terestris

Ahli Muda Survei Terestris

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola seluruh siklus survei darat dengan standar akurasi yang ketat. Kompetensi utama meliputi:

  • Pengukuran Jaring Kontrol Horizontal & Vertikal: Keahlian dalam melaksanakan pengamatan GNSS (Global Navigation Satellite System) dan pengukuran sipat datar (Levelling) untuk membangun titik ikat yang presisi.
  • Survei Topografi & Situasi: Kemampuan memimpin pengambilan data detail alam dan buatan manusia (man-made) menggunakan Total Station atau scanner laser untuk menghasilkan peta dasar teknik yang komprehensif.
  • Stake-out & Konstruksi: Keterampilan dalam mengaplikasikan koordinat rencana dari dokumen desain ke lapangan secara presisi guna memandu alat berat dan tenaga kerja dalam proses pembangunan fisik.
  • Pengolahan & Validasi Data Lapangan: Kapabilitas dalam melakukan hitungan perataan, transformasi koordinat, dan penyajian data dalam format CAD atau GIS yang siap digunakan oleh disiplin teknik lainnya.

Persyaratan Dasar Pemohon

Untuk mendaftar, pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:

  • Memiliki ijazah Pendidikan Profesi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika.
  • Memiliki ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Survei Terestris.
  • Merupakan Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Peserta sertifikasi ini harus menguasai 9 unit kompetensi yang mencakup aspek teknis informasi geospasial serta keselamatan kerja:

  1. Menentukan Kriteria Kualitas Data.
  2. Melakukan Perencanaan Pekerjaan Survei dan/atau Pemetaan Informasi Geospasial.
  3. Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
  4. Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan.
  5. Melakukan Kontrol Kualitas.
  6. Menyimpan Data dan Informasi Hasil Pengukuran dan Pengolahan.
  7. Menyusun Laporan Akhir.
  8. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja.
  9. Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Unduh : SKKNI 172-2020 SKKNI 38 -2019