Standar kompetensi Spesialis SIG menjamin bahwa setiap luaran informasi geospasial dihasilkan melalui metodologi analisis yang benar dan akuntabel. Kompetensi utama meliputi:
- Manajemen Basis Data Spasial: Kemahiran dalam mengelola, mengedit, dan menyimpan data atribut serta data posisi ke dalam Geodatabase yang terstruktur dan mudah diakses.
- Analisis Spasial Multikriteria: Keterampilan dalam melakukan pemodelan analisis (seperti penentuan kesesuaian lahan, analisis kerentanan bencana, atau analisis rute optimal) menggunakan fungsi-fungsi geoprocessing lanjut.
- Interpretasi Citra Satelit & Foto Udara: Kemampuan melakukan ekstraksi informasi dari citra penginderaan jauh, termasuk klasifikasi tutupan lahan dan pemantauan perubahan lahan secara periodik.
- Visualisasi & Kartografi Modern: Ketangkasan dalam menyajikan hasil analisis ke dalam peta tematik yang memenuhi kaidah kartografi, serta mampu membangun dasbor informasi spasial yang interaktif.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pendidikan Profesi di bidang Sistem Informasi Geografis (SIG), Geografi, Kartografi dan Penginderaan Jauh, Geografi Lingkungan, Pembangunan Wilayah, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, atau Teknik Sipil.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan pada program studi di atas, dengan tambahan pengalaman minimal 2 tahun di bidang Sistem Informasi Geografis.
- Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, peserta harus menguasai 7 unit kompetensi utama:
- Mengelola Pekerjaan Geospasial.
- Mengoperasikan Perangkat Lunak Sistem Informasi Geografis.
- Membaca Peta.
- Melakukan Analisis Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut.
- Membangun Model Sistem Informasi Geografis Tingkat Lanjut.
- Mengelola Data Geospasial.
- Melakukan Kontrol Kualitas Pekerjaan Sistem Informasi Geografis.
Unduh : SKKNI 172-2020