Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Survei Terestris

Ahli Madya Survei Terestris

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis dan manajerial untuk menghasilkan dokumen geospasial yang akuntabel dan presisi. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Jaring Kontrol Horizontal & Vertikal: Keahlian dalam mendesain distribusi titik kontrol lapangan dan menentukan prosedur pengamatan (GNSS/Poligon) guna mencapai orde ketelitian yang dipersyaratkan.
  • Analisis & Penyesuaian Data (Adjustment): Kemampuan melakukan hitung rataan dan analisis kesalahan sistematis maupun acak untuk memastikan data ukuran memenuhi standar toleransi teknis.
  • Survei Rekayasa Konstruksi (Setting Out): Kapabilitas dalam mengelola pekerjaan pematokan presisi tinggi untuk struktur kompleks, memastikan posisi elemen bangunan di lapangan sesuai tepat dengan rencana desain.
  • Manajemen Dokumentasi & Pelaporan Teknis: Otoritas dalam melakukan verifikasi terhadap buku ukur, peta hasil pemetaan, dan deskripsi titik tetap guna menjamin legalitas dan ketertelusuran data spasial.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di program studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • Lulusan S1 / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Survei Terestris.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Survei Terestris.
  • Lulusan S2 / Magister / Spesialis 1: Memiliki ijazah pada program studi yang relevan.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 4 unit kompetensi utama yang wajib dikuasai untuk jabatan Ahli Madya Survei Terestris, dengan fokus pada kebijakan dan inovasi metode penentuan posisi:

  1. Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
  2. Mengembangkan Kaidah Sistem Referensi Geodetik melalui Pendekatan Inovasi dan Teruji.
  3. Mengembangkan Sistem Referensi Vertikal melalui Pendekatan Inovasi.
  4. Mengembangkan Metode Penentuan Posisi Teliti melalui Pendekatan Inovasi.

Unduh : SKKNI 172-2020 SKKNI 38 -2019 SKKNI 38 -2019