Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Kewilayahan

Ahli Madya Kewilayahan

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengelola proses perencanaan wilayah dengan akurasi data yang tinggi dan kepatuhan terhadap regulasi. Kompetensi utama meliputi:

  • Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang: Keahlian dalam merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi yang menjadi acuan utama dalam pemberian izin pemanfaatan ruang.
  • Pemodelan & Analisis Sistem Informasi Geografis (SIG): Kemampuan mengelola data spasial untuk simulasi pertumbuhan wilayah, analisis daya dukung lahan, serta penentuan lokasi infrastruktur strategis.
  • Sinkronisasi Program Pembangunan: Kapabilitas dalam melakukan harmonisasi antara rencana tata ruang dengan rencana pembangunan jangka menengah, guna memastikan keberlanjutan investasi dan proteksi lingkungan.
  • Pengendalian & Evaluasi Pemanfaatan Ruang: Otoritas dalam melakukan audit teknis terhadap pemanfaatan ruang di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di program studi yang relevan (Geografi, Pembangunan Wilayah, Penginderaan Jauh, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Perencanaan Wilayah dan Kota, Ilmu Lingkungan, Geoscience, atau Agroscience) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lulusan S1/D-IV Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Kewilayahan.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Kewilayahan.
  • Lulusan S2/Magister/Spesialis 1: Memiliki ijazah pada program studi yang relevan.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 8 unit kompetensi yang wajib dikuasai untuk jabatan Ahli Madya Kewilayahan:

  1. Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan.
  2. Melakukan Perencanaan Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan Berciri Multidisiplin Inti.
  3. Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan Inti.
  4. Memberikan Jasa Konsultasi Ahli Kewilayahan Pilihan.
  5. Menganalisis Informasi Geospasial Kewilayahan Tingkat Lanjut: Politik, Pertahanan, dan Keamanan Pilihan.
  6. Menyusun Informasi Geospasial Kewilayahan Tematik Sintetik.
  7. Menganalisis Informasi Geospasial Kewilayahan Tingkat Lanjut: Bidang Bencana.
  8. Menganalisis Informasi Geospasial Kewilayahan Tingkat Lanjut: Bidang Pengembangan Wilayah.

Unduh : SKKNI 172-2020