Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Survei Terestris

Ahli Utama Survei Terestris

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis rekayasa geodesi dan kepemimpinan manajerial untuk mengawal kedaulatan data spasial. Kompetensi utama meliputi:

  • Perencanaan Sistem Kerangka Kontrol: Keahlian dalam mendesain Jaring Kontrol Horizontal dan Vertikal berorde tinggi menggunakan kombinasi teknologi GNSS dan alat optik presisi tinggi.
  • Analisis Deformasi & Pergerakan Tanah: Kapabilitas dalam memimpin survei pemantauan struktur dan wilayah guna mendeteksi pergeseran milimeter yang krusial bagi keamanan bangunan strategis.
  • Integrasi Sistem Informasi Geografis (SIG): Kemampuan menyintesis data hasil survei lapangan ke dalam sistem manajemen database geospasial yang terpadu untuk keperluan perencanaan wilayah.
  • Audit & Sertifikasi Data Survei: Otoritas dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap kualitas data hasil pengukuran pihak ketiga guna memastikan kesesuaian dengan standar teknis nasional (SNI).

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di program studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut,:

  • Lulusan S1/D-IV Terapan: Pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Survei Terestris.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang Survei Terestris.
  • Lulusan S2/Spesialis 1: Pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Survei Terestris.
  • Lulusan S3 (Doktor)/Spesialis 2: Dapat mendaftar dengan latar belakang pendidikan yang sesuai tanpa syarat minimal tahun tambahan yang disebutkan spesifik selain ijazah terkait.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Sebagai jenjang ahli tertinggi, terdapat 3 unit kompetensi utama yang wajib dikuasai dengan fokus pada inovasi dan keaslian metode:

  1. Mengembangkan Kaidah Sistem Referensi Geodetik melalui Pendekatan Inovasi, Original dan Teruji.
  2. Mengembangkan Kaidah Sistem Referensi Vertikal melalui Pendekatan Inovasi, Original, dan Teruji.
  3. Mengembangkan Kaidah Penentuan Posisi Teliti melalui Pendekatan Inovasi, Original dan Teruji.

Unduh : SKKNI 172-2020 SKKNI 38 -2019