Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis dan kepemimpinan manajerial untuk mengawal pembangunan wilayah yang berdaya saing. Kompetensi utama meliputi:
- Perumusan Strategi Penataan Ruang: Keahlian dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengintegrasikan zona industri, pemukiman, dan kawasan lindung secara harmonis.
- Analisis Ekonomi Kewilayahan: Kemampuan memproyeksikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk meningkatkan daya tarik investasi wilayah.
- Mitigasi dan Ketahanan Wilayah: Kapabilitas dalam merancang strategi pengembangan wilayah berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim guna menjamin keamanan jangka panjang kawasan.
- Advokasi & Harmonisasi Regulasi: Otoritas dalam melakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan setiap perencanaan wilayah memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di program studi yang relevan (Geografi, Pembangunan Wilayah, Penginderaan Jauh, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Perencanaan Wilayah dan Kota, Ilmu Lingkungan, Geoscience, atau Agroscience) dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- Lulusan S1/D-IV Terapan: Pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Kewilayahan.
- Lulusan Pendidikan Profesi: Pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang Kewilayahan.
- Lulusan S2/Spesialis 1: Pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Kewilayahan.
- Lulusan S3 (Doktor)/Spesialis 2: Dapat mendaftar dengan latar belakang pendidikan yang sesuai.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Terdapat 5 unit kompetensi utama yang wajib dikuasai untuk jabatan Ahli Utama Kewilayahan:
- Menyusun Rekomendasi Inovatif Kebijakan Implementatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah.
- Mengembangkan Konsep Dan Model Analisis Kewilayahan/Pengembangan Wilayah Inti.
- Menciptakan Pedoman Baru Analisis Pelaksanaan Kegiatan Riset Kewilayahan/Pengembangan Wilayah Yang Inovatif.
- Memberikan Jasa Konsultasi Ahli Kewilayahan.
- Merumuskan Kebijakan Inovatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah.
Unduh : SKKNI 172-2020