Standar kompetensi Tukang Besi Beton menjamin bahwa setiap rangka baja yang dihasilkan memiliki akurasi dimensi dan posisi yang tepat sebelum proses pengecoran dilakukan. Kompetensi utama meliputi:
- Pemotongan & Pembengkokan (Cutting & Bending): Kemahiran dalam memotong besi sesuai bar bending schedule dan melakukan pembengkokan sudut (seperti sengkang/begel) dengan alat manual maupun mesin secara akurat.
- Perakitan Tulangan Struktur: Keterampilan dalam merakit rangkaian besi untuk pondasi, kolom, balok, dan plat lantai dengan memastikan jarak antar-tulangan tetap konsisten sesuai gambar kerja.
- Pemasangan Beton Tahu (Concrete Spacer): Kedisiplinan dalam memasang pengatur jarak selimut beton guna menjamin posisi besi tidak bergeser dan terlindungi dari korosi setelah pengecoran.
- Teknik Pengikatan (Tying): Kemahiran dalam melakukan pengikatan kawat bendrat secara kuat dan rapi pada setiap titik pertemuan tulangan agar rangka tetap stabil saat menerima beban beton segar.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan untuk skema ini memiliki ketentuan transisi yang perlu diperhatikan oleh pemohon:
- Pendidikan: Memiliki ijazah Pendidikan Dasar.
- Ketentuan Khusus (Masa Transisi): Bagi yang tidak menempuh pendidikan formal, masih dapat mendaftar hingga 31 Desember 2027.
- Aturan Mulai 2028: Mulai 1 Januari 2028, persyaratan kembali mewajibkan Pendidikan Dasar atau bagi yang Non-Pendidikan wajib memiliki bukti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, ijazah/surat pernyataan, dan pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Tukang Besi Beton wajib memiliki kemampuan teknis yang mencakup seluruh alur kerja pembesian, mulai dari persiapan hingga perakitan:
- Melakukan Persiapan Material, Peralatan, dan Perlengkapan Pekerjaan Besi Beton.
- Menyusun Daftar Pemotongan dan Pembengkokan Besi Beton (Bar Bending Schedule).
- Melaksanakan Pemotongan Besi Beton.
- Melaksanakan Pembengkokan Besi Beton.
- Melakukan Pekerjaan Pembuatan Tulangan Besi Beton.
Unduh : SKKNI 319–2016