Standar kompetensi pada Level 2 menjamin bahwa tenaga kerja memiliki kemahiran praktis dalam mendukung kelancaran pembangunan unit RISHA di lapangan. Kompetensi utama meliputi:
- Identifikasi dan Persiapan Panel: Kemampuan mengenali dan menyiapkan Panel 1, 2, dan 3 sesuai urutan pemasangan, serta memastikan permukaan sambungan bersih dari kotoran sebelum dirakit.
- Persiapan Alat Kerja dan Konektor: Keahlian dalam mengoperasikan alat pertukangan dasar dan menyiapkan perangkat sambungan (baut, mur, dan ring) dalam jumlah serta spesifikasi yang tepat sesuai kebutuhan denah.
- Bantuan Pemasangan dan Penyanggaan: Ketangkasan dalam membantu memosisikan panel secara stabil dan memasang penyangga sementara guna menjaga keamanan selama proses pengencangan baut dilakukan.
- Disiplin Keselamatan Kerja (K3): Penerapan prosedur keselamatan yang ketat saat menangani benda berat (beton pracetak) guna melindungi diri sendiri, rekan kerja, dan komponen bangunan dari risiko kerusakan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut,:
- Lulusan SMK.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Bangunan RISHA.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Bangunan RISHA.
- Dokumen administrasi: Salinan ijazah, KTP, pas foto 3×4, dan surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan atau atasan.
Unit Kompetensi
Seorang Aplikator Bangunan RISHA pada Level 2 wajib menguasai 6 unit kompetensi utama yang berfokus pada fabrikasi komponen:
- Memotong Baja Tulangan.
- Menekuk Baja Tulangan.
- Merangkai Baja Tulangan.
- Mencetak Panel RISHA.
- Melakukan Proses Curing.
- Mengevaluasi Produk Panel RISHA.
Unduh : SKKNI 221-2018 SKKNI 221-2018