Standar kompetensi pada Level 3 menjamin bahwa tenaga kerja memiliki kemahiran operasional untuk melaksanakan instruksi perakitan unit RISHA secara sistematis. Kompetensi utama meliputi:
- Penanganan Komponen Pracetak: Keterampilan dalam memobilisasi dan memposisikan Panel 1 (kolom/balok), Panel 2 (simpul), dan Panel 3 (pelat lantai) tanpa merusak sudut-sudut beton.
- Presisi Pemasangan Baut & Mur: Kemampuan melakukan penyambungan antar-panel menggunakan sistem baut (bolting) dengan tingkat kekencangan yang pas untuk menjamin daktilitas struktur saat terjadi gempa.
- Penyetelan Kelurusan Struktur (Leveling): Kemahiran dalam memastikan setiap tiang dan balok terpasang tegak lurus dan rata air menggunakan alat bantu sederhana seperti unting-unting dan waterpas.
- Penyelesaian Sambungan (Grouting): Ketangkasan dalam melakukan pengisian celah antar-panel dengan material grouting atau mortar sesuai spesifikasi teknis untuk perlindungan terhadap korosi baut.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut,:
- Lulusan D1/SMK Plus.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Bangunan RISHA.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Bangunan RISHA.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Bangunan RISHA.
- Dokumen Administrasi: Fotokopi ijazah, KTP, pas foto 3×4, dan surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan atau atasan,.
Unit Kompetensi
Seorang Aplikator Bangunan RISHA Level 3 wajib menguasai 11 unit kompetensi yang mencakup seluruh tahapan pembangunan dan pemeliharaan rumah instan tersebut:
- Pekerjaan Dasar: Melaksanakan pekerjaan persiapan lokasi kerja dan pekerjaan pondasi.
- Pekerjaan Struktur & Arsitektur: Melaksanakan pekerjaan struktur RISHA, pemasangan rangka atap, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, serta pemasangan penutup atap.
- Pemeriksaan & Kontrol Kualitas: Melakukan pemeriksaan praperakitan dan pemeriksaan pascaperakitan untuk memastikan kualitas bangunan.
- Pemeliharaan: Melaksanakan pemeliharaan bangunan RISHA serta pemeliharaan utilitasnya.
skema sertifikasi untuk jabatan Aplikator Bangunan RISHA (Level 3) terdiri dari 11 unit kompetensi yang mencakup seluruh proses pembangunan hingga pemeliharaan.
Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensinya:
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Lokasi Kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Pondasi.
- Melaksanakan Pekerjaan Struktur RISHA.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Rangka Atap.
- Melaksanakan Pekerjaan Dinding.
- Melaksanakan Pekerjaan Lantai.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Penutup Atap.
- Melakukan Pemeriksaan Praperakitan.
- Melakukan Pemeriksaan Pascaperakitan.
- Melaksanakan Pemeliharaan Bangunan RISHA.
- Melaksanakan Pemeliharaan Utilitas.
Unduh : SKKNI 221-2018