Standar kompetensi pada Level 4 menjamin bahwa praktisi memiliki keterampilan operasional yang kuat untuk menjalankan instruksi teknis secara mandiri maupun dalam tim. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Pekerjaan Dasar Sipil: Kemahiran dalam melakukan pembersihan lahan, pemasangan bouwplank, serta penggalian fondasi sesuai dengan titik-titik koordinat yang telah ditentukan.
- Penulangan dan Pembetonan: Keterampilan dalam memotong, membengkokkan, dan merakit besi tulangan sesuai gambar detail, serta melakukan pengecoran beton dengan teknik yang mencegah segregasi.
- Pemasangan Dinding dan Arsitektural: Keahlian dalam pemasangan dinding bata/batako, plesteran, acian, hingga pemasangan lantai dan plafon dengan tingkat kerapihan dan kelurusan yang presisi.
- Kepatuhan Protokol K3L: Kesadaran tinggi dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan menjaga kebersihan serta kerapihan area kerja guna meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan proyek.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut,:
- Lulusan D2 (tanpa syarat minimal pengalaman tambahan).
- Lulusan D1 atau SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Terdapat 8 unit kompetensi yang menjadi acuan asesmen untuk memastikan kemampuan seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung pada jenjang kualifikasi Level 4:
- Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
- Melaksanakan Pekerjaan Fondasi.
- Melaksanakan Pekerjaan Struktur.
- Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur.
- Melakukan Pekerjaan Akhir.
- Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.
Unduh : SKKNI 193-2021 SKKNI 108-2015