Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pengawas Pekerjaan Bangunan Gedung (Level 5)

Pengawas Pekerjaan Bangunan Gedung (Level 5)

Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran untuk melaksanakan tugas pengawasan lapangan secara sistematis. Kompetensi utama meliputi:

  • Inspeksi Detail Struktur & Arsitektur: Kemampuan melakukan pemeriksaan visual dan pengukuran langsung pada pekerjaan pembesian, bekisting, hingga pekerjaan finishing guna memastikan kepatuhan terhadap standar toleransi teknis.
  • Verifikasi Kesesuaian Material: Keahlian dalam mencocokkan spesifikasi material yang dikirim ke lapangan dengan dokumen teknis, serta memastikan material disimpan dengan cara yang benar agar kualitasnya tetap terjaga.
  • Pemantauan Metode Pelaksanaan: Melakukan pengawasan terhadap tahapan kerja pelaksana guna memastikan prosedur operasional standar (SOP) diikuti dengan benar untuk menghindari kegagalan produk konstruksi.
  • Pencatatan Progres dan Kendala Lapangan: Ketangkasan dalam menyusun laporan hasil inspeksi harian yang akurat sebagai bahan evaluasi bagi Pengawas Senior (Level 6) dalam pengambilan keputusan teknis.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut,:

  • Lulusan D3 Program Studi Teknik Sipil, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan, atau Pendidikan Arsitektur.
  • Lulusan D2 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Pengawasan Pekerjaan Bangunan Gedung.
  • Lulusan D1/SMK Plus pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
  • Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun.
  • Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Berdasarkan dokumen sumber, terdapat 8 unit kompetensi yang wajib dikuasai untuk jabatan ini:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM), dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L).
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Pekerjaan Persiapan Pengawasan Lapangan.
  4. Mengawasi Pekerjaan Bouwplank pada Struktur Bangunan Gedung.
  5. Mengawasi Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
  6. Mengawasi Pekerjaan Struktur Atas Bangunan Gedung.
  7. Mengawasi Pekerjaan Struktur Rangka Atap Bangunan Gedung.
  8. Membuat Laporan Hasil Pengawasan.

Unduh : SKKNI 340-2013