Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk memimpin operasional harian pada bagian pekerjaan gedung. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Pengukuran & Stake-out: Kemampuan melakukan pengecekan posisi dan elevasi struktur menggunakan alat ukur untuk memastikan ketepatan dimensi sesuai dengan gambar kerja (shop drawings).
- Koordinasi Regu Kerja & Subkontraktor: Keahlian dalam membagi tugas kepada para tukang dan pekerja lapangan agar target progres harian tercapai tanpa mengabaikan aspek keselamatan (K3).
- Pengendalian Mutu Pelaksanaan: Melakukan pengawasan langsung pada proses pembesian, pemasangan bekisting, hingga pengecoran beton untuk mencegah terjadinya deviasi teknis atau cacat konstruksi.
- Manajemen Logistik Operasional: Mengatur distribusi dan penggunaan material bangunan di lapangan secara efisien guna meminimalkan sisa material (waste) dan menjaga kelancaran suplai kerja.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D3 Program Studi Teknik Sipil, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan, atau Pendidikan Arsitektur.
- Lulusan D2 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Gedung.
- Lulusan D1/SMK Plus pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan dokumen skema, terdapat 9 unit kompetensi yang menjadi acuan asesmen untuk Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Level 5:
- Melaksanakan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Menyusun Rencana Pelaksanaan.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
- Melaksanakan Pekerjaan Fondasi.
- Melaksanakan Pekerjaan Struktur.
- Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur.
- Melakukan Pekerjaan Akhir.
- Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.
Unduh : SKKNI 193-2021 SKKNI 108-2015