Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Level 6)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (Level 6)

Standar kompetensi pada Level 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk memimpin unit pelaksanaan lapangan pada proyek gedung dengan kompleksitas tinggi. Kompetensi utama meliputi:

  • Koordinasi Multidisiplin (Sipil, Arsitektur, MEP): Keahlian dalam menyelaraskan jadwal dan area kerja antara pekerjaan struktur, penyelesaian arsitektural, serta instalasi mekanikal-elektrikal guna menghindari konflik kerja (rework).
  • Implementasi & Optimasi Metode Kerja: Kemampuan menerjemahkan spesifikasi desain menjadi metode pelaksanaan yang efektif, termasuk pengaturan siklus penggunaan bekisting, penjadwalan alat berat (tower crane), dan logistik material.
  • Pengendalian Progres & Rencana Tindak: Kapabilitas dalam memantau kurva-S proyek, mengidentifikasi keterlambatan, dan merumuskan langkah-langkah percepatan (catch-up plan) yang realistis di lapangan.
  • Validasi Administrasi Teknis: Otoritas dalam melakukan verifikasi terhadap laporan harian, mingguan, serta memastikan seluruh shop drawings telah tervalidasi sebelum dieksekusi oleh tim di bawahnya.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut ini,:

  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan pada program studi Teknik Sipil, Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan, atau Pendidikan Arsitektur.
  • Lulusan D3 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Gedung.
  • Lulusan D2 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Gedung.
  • Lulusan D1 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang Pelaksanaan Pekerjaan Gedung.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 10 unit kompetensi yang menjadi acuan asesmen untuk memastikan kemampuan seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung pada jenjang kualifikasi Level 6,:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM), dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L).
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Menyusun Rencana Pelaksanaan.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
  5. Melaksanakan Pekerjaan Fondasi.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Struktur.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Arsitektur.
  8. Mengelola Pekerjaan Pelaksanaan.
  9. Melakukan Pekerjaan Akhir.
  10. Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.

Unduh : SKKNI 193-2021 SKKNI 108-2015