Standar kompetensi pada jenjang Manajer Pengelolaan menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengambil keputusan strategis terkait operasional dan investasi gedung. Kompetensi utama meliputi:
- Perencanaan Strategis Pemeliharaan (O&P): Keahlian dalam menyusun masterplan perawatan bangunan jangka panjang (long-term maintenance) untuk mencegah depresiasi aset yang berlebihan.
- Manajemen Energi dan Lingkungan: Kemampuan mengaudit konsumsi utilitas (listrik/air) dan mengimplementasikan teknologi efisiensi untuk menekan biaya operasional (OPEX).
- Pengelolaan Kontrak dan Vendor: Kapabilitas dalam mengoordinasikan berbagai vendor layanan pihak ketiga—seperti keamanan, kebersihan, hingga kontraktor mekanikal—agar bekerja sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).
- Manajemen Risiko dan Kepatuhan SLF: Otoritas dalam memastikan bangunan selalu memenuhi standar kesehatan, keselamatan (K3), serta memfasilitasi proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara berkala.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi program studi seluruh jurusan/program studi di bidang Pengelolaan Bangunan Gedung.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan program studi seluruh jurusan di bidang Konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Pengelolaan Bangunan Gedung.
- Pemohon wajib merupakan anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Skema ini mencakup 20 unit kompetensi yang sangat komprehensif, meliputi aspek manajemen operasional, teknis lingkungan, hingga aspek finansial:
- Aspek Dasar & Manajemen: Menerapkan SMK3 LH, peraturan pengelolaan lingkungan, komunikasi di tempat kerja, serta menyusun rencana kerja.
- Aspek Bisnis & Sumber Daya: Menentukan target keuntungan, melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), urusan umum, keuangan, dan pemasaran.
- Aspek Operasional & Keamanan: Melaksanakan pengelolaan keamanan, pengoperasian, pemeliharaan, serta perawatan bangunan.
- Aspek Lingkungan & Energi: Mengelola air bersih, sampah, air limbah, pengendalian pencemaran udara, dan program penghematan energi.
- Aspek Darurat & Pelaporan: Menangani kondisi darurat dan membuat laporan pengelolaan bangunan gedung secara berkala.
Unit-unit tersebut mencakup aspek manajemen, operasional teknis, hingga pengelolaan lingkungan sebagai berikut:
1. Aspek Perencanaan dan Manajemen Dasar
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (SMK3 LH).
- Menerapkan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan gedung bertingkat.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Menyusun Rencana Kerja.
- Menentukan Target Keuntungan.
2. Aspek Pengelolaan Sumber Daya dan Bisnis
- Melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
- Melaksanakan Pengelolaan Urusan Umum.
- Melaksanakan Pengelolaan Keuangan.
- Melaksanakan Pengelolaan Pemasaran.
3. Aspek Operasional dan Lingkungan Teknis
- Melaksanakan Pengelolaan Keamanan.
- Melaksanakan Pengelolaan Pengoperasian.
- Melaksanakan Pengelolaan Air Bersih.
- Melaksanakan Pengelolaan Sampah.
- Melaksanakan Pengelolaan Air Limbah.
- Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara.
- Melaksanakan Program Penghematan Energi.
4. Aspek Pemeliharaan, Darurat, dan Pelaporan
- Melaksanakan Penanganan Kondisi Darurat.
- Melaksanakan Pengelolaan Pemeliharaan.
- Melaksanakan Pengelolaan Perawatan.
- Membuat Laporan Pengelolaan Bangunan Gedung.
Unduh : SKKNI 115-2015 SKKNI 46-2015